banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Bobol ATM Majikan, Seorang Mahasiswi Diciduk Polisi

banner 728x250

Luwuk, Banggaiplus-Seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Luwuk berinisial LM (24) asal Kecamatan Bunta diciduk polisi, Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai, Senin (24/10/2022) sekitar pukul 17.30 Wita.

Pelaku ditangkap karena diduga membobol ATM belasan juta di ATM milik majikannya. Penangkapan tersebut sesuai dengan laporan polisi nomor :LP/B/471/X/2022/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG, tanggal 25 Oktober 2022.

Pelaku diciduk di rumah tersangka di Kecamatan Bunta ini. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 2.250.000 dan dua buah celana pendek serta cream kecantikan yang diduga dibeli dengan uang hasil curian.

Menurut keterangan pers Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Dicki Armana Surbakti, kasus tersebut diketahui pada Sabtu 22 Oktober 2022, ketika korban hendak melalukan transaksi di ATM. Namun sebelumnya korban mengecek saldo rekeningnya.

“Ternyata saldo korban tinggal Rp. 11.700.000, padahal diketahui sebelumnya saldo terakhir milik korban sebesar Rp 31 Juta sedangkan pelapor sama sekali belum pernah melakukan transaksi apapun,” ungkap Dicki.

Setelah mengetahui jumlah uang direkeningnya berkurang korban mengkonfirmasi hal tersenut ke Bank. Selanjutnya dari pihak Bank mengeluarkan print out rekening koran. Dari print out tersebut tercatat, ada dua kali transaksi penarikan yakni pada 10 Oktober 2022 ditarik sebesar Rp 10 Juta dan 16 Oktober 2022 sejumlah Rp.7 juta.

Setelah mengetahui rekening ATM nya di bobol, akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian.

“Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan disekitar TKP atau rumah korban di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan. Dari hasil penyelidikan diketahui IRT berinisal LM yang sudah tiga bulam bekerja di rumah korban,” tutur Dicki.

Pengakuan pelaku yang masih berstatus mahasiswi disalah satu perguruan tinggi di Kota Luwuk ini, ATM milik korban diambil pada sore hari di dalam dompet yang disimpan di laci meja korban.

“Pelaku mengetahui kode Pin ATM korban yang merupakan kombinasi tanggal lahir anak korban diketahui pelaku karena sering mendengar percakapan antara korban dan anaknya,” imbuhnya.

Uang hasil curian sebanyak Rp 17 Juta tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut.(*/pb-02)

error: Content is protected !!