banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Pencuri dan Penadah Ponsel Dibekuk Polisi

banner 728x250

Luwuk, Banggaiplus-Dua orang pria di Kota Luwuk, yang diduga sebagai pencuri dan penadah ponsel, akhirnya dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Banggai, Jumat (21/10/2022) sekira pukul 23. 50 Wita.

Dua pria masing-masing berinisial MA alias A (25) warga Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan sebagai pelaku pencurian kemudian ZL (26) warga Kecamatan Luwuk Utara yang diduga sebagai penadah.

Penangkapan terhadap kedua pelaku atas laporan polisi nomor: LP / B / 466 / X / 2022 / SPKT / POLRES BANGGAI / POLDA SULTENG.

“Kedua pelaku ini ditangkap di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan dengan barang bukti satu unit ponsel Oppo A76 Warna hitam kilat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Dicki Armana Surbakti.

Ia menuturkan, kasus ini terjadi pada Sabtu 13 Agustus 2022 swkitar pukul 02.00 Wita dini hari, dimana saat itu adik perempuan korban menaruh ponsel tersebut di tempat tidur.

“Namun sekitar pukul 04.00 Wita, adik korban terbangun dan menyadari bahwa ponsel tersebut telah hilang. Kejadian ini sudah yang kedua kalinya di lakukan oleh pelaku yakni pada sekitar maret tahun 2022 dengan kerugian yang sama,” kata Dicki.

Dari hasil interogasi,  pelaku MA tidak mengakui jika telah mengambil ponsel milik korban di rumahnya.

“Dan dari hasil penyelidikan diketahui ponsel ini berada di seputaran Desa Boyou, Luwuk Utara dan dikuasai pelaku ZL kemudian dilakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan ZL, kata Dicki, diketahui bahwa ponsel tersebut dibeli dari pelaku MA sekitar empat hari lalu sebelum ditangkap.

“Pelaku MA ditangkap di kediamannya di Kelurahan Maahas dengan tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.

Selanjutnya Tim Resmob langsung membawa kedua pelaku tersebut ke Mako Polres Banggai dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*/bp-01)

error: Content is protected !!