Bangkep, Banggaiplus com – Komisi I DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Provinsi Sulawesi Tengah, menerima pengaduan dari beberapa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait pergantian Penjabat (PJ) Kepala Desa.
Sejumlah BPD menilai proses pergantian PJ Kades yang dilakukan Bupati tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi, .
Ketua Komisi I DPRD Bangkep, Eko Febrianto Lasata, membenarkan adanya pengaduan tersebut kepada wartawan pada Rabu (25/62025).
Ia menyatakan bahwa Komisi I akan menindaklanjuti pengaduan ini dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait. Waktu pelaksanaan RDP masih dalam tahap pembahasan internal di lingkungan Komisi I.
“Pengaduan ini menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam penggantian PJ Kades, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah dalam menjalankan tugasnya,” papar Eko.
Hal senada juga disampaikan oleh Badrin Liato katanya, hasil RDP nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi atas permasalahan ini, serta memastikan proses penggantian PJ Kades di Bangkep ke depan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jangan hanya tendensi politik kemudian mengabaikan regulasi, jadi tidak berlebihan kalau persoalan ini disikapi oleh lembaga legislatif,” pungkas Badrin.