Luwuk, Banggaiplus com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pagimana berhasil mengungkap kasus pencurian emas yang terjadi di Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Selasa, 24 Juni 2025. Kini dua orang emak-emak yang berinisial LH alias E (42) dan DY (48), telah diamankan sebagai tersangka.
Peristiwa pencurian terjadi pada 18 November 2024 sekitar pukul 11.00 WITA. Korban, yang sedang tidur di kamar dengan pintu terbuka, terbangun dan mendapati emas 23 karat seberat lebih dari 16 gram miliknya telah raib. Pencarian di dalam rumah tidak membuahkan hasil.
Kapolsek Pagimana, AKP Laata, menjelaskan penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap tersangka laki-laki, RM, yang lebih dulu diamankan.
“Ketiga tersangka merupakan saudara kandung. Emas curian tersebut telah digadaikan oleh para pelaku seharga Rp 16.450.000, dan hasil penjualan dibagi di antara mereka dengan nominal berbeda-beda,” tandas Kapolsek Pagimana. (*/bp01)