Bangkep, Banggaiplus com – Lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Banggai Kepulauan, terhadap reklamasi pantai membuat warga bebal dan seenaknya menimbun laut tanpa izin.
Padahal untuk mengurus izin reklamasi relatif mudah, yakni pemohon dapat mengajukan izin kepada pemerintah Kabupaten/Kota, Gubernur, atau Menteri Kelautan Dan Perikanan RI. Perizinan tersebut diatur dalam peraturan Nomor 25/PERMEN-KP/2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kerap di lakukan.
Meski demikian masih banyak oknum warga yang mengabaikan regulasi itu. Salah satu aktifitas reklamasi yang ini menjadi sorotan publik terjadi di Desa Bajo Liang, Kecamatan Liang Kabupaten Banggai Kepulauan. Belakangan diketahui tanah urugan yang menjorok ke laut (reklamasi) diduga dilakukan oleh eksportir ikan hidup, Amir Abdulah untuk mendirikan rumah dan tempat usaha keramba ikan berkualitas ekspor.
Selain diduga tidak mengantongi izin. Kegiatan reklamasi dimaksud, disinyalir melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada 12 Juli 2024 silam.
Hal itulah yang kemudian memantik reaksi salah seorang warga setempat, yakni mantan Kades Bajo Liang Jefri Anes.
Mantan Kades ini merasa miris melihat kondisi kerusakan biota lautyang terjadi wilayah pesisir Banggai Kepulauan. Sehingga tak berlebihan jika ia meminta, pemerintah daerah melalui dinas teknis untuk memastikan kepemilikan izin reklamasi yang dilakukan oleh para pengusaha di daerah ini.
“Terutama yang ada di desa Bajo Liang. Apakah itu sudah sesuai regulasi dan tidak merugikan lingkungan atau masyarakat pesisir desa Bajo Liang. Jadi tidak berlebihan jika pihak terkait, mulai dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup serta Polres Bangkep untuk segera turun lapangan, mendalami dugaan pelanggaran itu,”ujarnya, kepada wartawan, Minggu (2/3/2025).
Jefri menambahkan, Wilayah reklamasi di desa Bajo Liang itu merupakan wilayah konservasi maritim yang diperuntukkan untuk nelayan kecil, dan merupakan wilayah yang dilindungi habitatnya, serta memiliki aturan dalam pemanfaatannya. Pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
“Sebab bagaimana pun, wilayah pesisir desa Bajo Liang merupakan bagian penting dari keberlanjutan ekosistem laut, demi kesejahteraan generasi mendatang,” tandasnya.
Berbeda dengan pernyataan Pj. Kades Bajo Liang, Tri Herlianto Surdana, ditemui di tempat berbeda, dia mengaku, tak mengetahui secara detail soal perizinan reklamasi milik Amir Abdullah di wilayahnya itu.
Herlianto menambahkan, eksportir ikan hidup tersebut tidak memiliki izin prinsip soal reklamasi. Dia hanya mengantongi dokumen Surat Penyerahan Tanah (SPT) yang diterbitkan oleh pihak kecamatan.
“Sepengetahuan saya tidak akan bisa terbit sertifikatnya, sebab sudah pernah diajukan ke BPN, namun sertifikatnya hingga kini tak kunjung di terbitkan BPN setempat, karena bertentangan dengan skema tata ruang Banggai Kepulauan,” terangnya.
Berkaitan dengan legalitas, area reklamasi yang diduga seluas 247 meter bujur sangkar, yang menentukannya justru ada pada institusi tehnis di level kabupaten, provinsi dan terkhusus kementrian,” terangnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkep, Tata Tadjudin, dikonfirmasi, menyatakan, pihaknya akan turun lapangan untuk menyelidiki adanya dugaan potensi pelanggaran dalam proses penimbunan laut tersebut.
Tata Tadjudin tak menampik, jika sejauh ini masih ada sejumlah kalangan masyarakat yang belum paham dengan risiko hukum terkait aktivitas reklamasi tanpa mengedepankan aspek perizinan.
“Artinya, jika penimbunan itu dilakukan hanya sekadar pemukiman warga, saya kira pasti banyak yang terjerat. Karena bukan cuma di Desa Bajo Liang. Namun, hampir semua desa yang dihuni oleh masyarakat suku Bajo juga melakukan hal yang sama. Hanya memang, berbeda ceritanya jika reklamasi itu dilakukan oleh seorang pengusaha tetapi dia tidak menaati aturan yang semestinya,” tegasnya.
Ditanya apakah ketidakpatuhan seorang pengusaha dalam proses kepengurusan izin usahanya, justru hanya untuk menghindari pembiayaan pajak dan lain sebagainya? Tata Tadjudin mengaku tak ingin berspekulasi.
“Intinya, kami akan tetap turun lapangan, mengecek langsung aktivitas reklamasi itu,” tandasnya.
Amir Abdullah saat dikonfirmasi di kediamannya sedang tidak berada ditempat.
“Tidak ada bos. Bos masih diluar daerah,” ujar salah seorang karyawan, saat wartawan tandang kekediaman ya untuk kepentingan klarifikasi.(*/bo01)