Luwuk, Banggaiplus.com — Polresta Banggai telah melimpahkan berkas tahap II kasus tindak pidana pemalsuan dokumen pengajuan persetujuan pembayaran serta penipuan dan perbuatan curang terkait pengadaan barang di PT Donggi Senoro LNG.
Tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banggai pada Senin (14/9/2026).
Tersangka berinisial EDS (37), warga Jalan Duyung Atas, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Banggai, Septian Dwi Riadi, S.H. Ia disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) KUHP dan Pasal 492 KUHP subsider Pasal 486 KUHP.
Kasus ini bermula saat Tim Kepatuhan Internal perusahaan melakukan audit pada 20 Mei 2025. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pengadaan barang yang dilakukan tersangka pada kurun waktu 2022–2024 tidak tercatat dalam daftar data gudang perusahaan. Selain itu, harga barang tercatat jauh di atas harga pasaran dan jumlah barang yang diminta dinilai tidak wajar.
“Tersangka diduga memalsukan paraf, tanda tangan, serta sejumlah dokumen berupa perkiraan harga, surat pembayaran, hingga surat persetujuan pengadaan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin.
Akibat perbuatan tersebut, PT Donggi Senoro LNG menderita kerugian materiil sebesar Rp3.347.365.746.
“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan, kami menetapkan satu orang tersangka yang diduga melakukan pemalsuan dokumen pengadaan barang,” tambahnya.
Polresta Banggai menegaskan komitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat dengan prinsip profesionalitas dan transparansi. (*/adibua)







