Luwuk, Banggaiplus.com — Satuan Reserse Kriminal Polresta Banggai Polda Sulteng melaksanakan pelimpahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kasus penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (10/9/2026).
Tersangka adalah PSN (45), warga Kelurahan Kalaka, Kecamatan Bunta. Korban bernama Wiyono Santoso (46), seorang ASN warga Desa Sumber Agung, Nuhon. PSN diduga melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan diterima langsung oleh Jaksa Angga Prakasa Putra Pratama, S.H.
Kasat Reskrim AKP Nur Arifin membenarkan pelimpahan tersebut. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp83.720.000, demgan rincian 23 Des 2023: Korban transfer Rp25 juta ke rekening tersangka. Kemudian 27 Des 2023, korban kirim lagi Rp25 juta. Tersangka berjanji mengembalikan 10 Januari 2024 plus fee Rp2 juta berikutnya pada, 23 Sep 2024: Tersangka pinjam lagi Rp30 juta, terduga berjanji akan membayar bila kredit yang diajukannya ke bank cair.
Bukan itu saja tapi pada 21 Oktober 2024 uang angsuran mobil korban yang dititipkan kepada ke tersangka tidak diteruskan ke Adira Finance.
“Tersangka berjanji akan menganti pada 10 Januari 2024 serta akan memberikan fee sebesar Rp2 juta. Akan tetapi hal itu tak jua dipenuhi,” tutur AKP Arifin.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini dilimpahkan Kejaksaan Negeri Banggai untuk proses hukum selanjutnya. (*/adibua)







