Luwuk, Banggaiplus.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menganulir keputusan KPU Banggai yang sebelumnya menetapkan paslon petahana AT-FM sebagai pemenang.
Mahkamah konsitusi menerima sebagian permohonan pasangan Cabup-Cawabup Banggai Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang dalam sidang pembacaan putusan, Senin petang (24/2/2025).
MK memerintahkan KPU Banggai menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Kecamatan Toili (63 TPS) dan Simpang Raya (26 TPS) karena Keputusan MK itu menganulir keputusan KPU Banggai yang sebelumnya menetapkan perolehan suara ATFM unggul dibanding Sulianti-Samsul Bahri.
Keputusan MK itu disambut antusias warga di Kabupaten Banggai yang selama ini menghendaki perubahan kepemimpinan daerah timur Sulawesi Tengah itu.
MK menyatakan bahwa pemungutan suara ulang dilaksanakan paling lambat 45 hari.
Pelanggaran dalam Pilkada yang disebut MK terkait dugaan penggunaan program beranggaran Rp5 miliar per kecamatan yang dilaksanakan menjelang hari pemilihan umum. Pelanggaran lainnya berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap dua camat yakni Simpang Raya dan Toili serta Kabag Tapem.
PSU sesuai perintah MK ini menjadi angin segar bagi perbaikan Pilkada Banggai.****