banner 728x90

Berulah Lagi, Residivis Narkoba Akhirnya Masuk Bui

Luwuk, Banggaiplus.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banggai pada Rabu (9/9/2026), menandai selesainya proses penyidikan Tahap II dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Tersangka berinisial RK (32), warga Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, ternyata seorang residivis. Ia pernah divonis bersalah dalam kasus serupa pada tahun 2021 dengan hukuman empat tahun penjara dan baru saja bebas dari Rutan. Sayangnya, pelajaran dari masa lalu tak membuatnya kapok.

Kapolresta Banggai melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid menyebut pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Tersangka pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2021. Namun, yang bersangkutan tidak kapok dan kembali ditangkap karena kedapatan memiliki 1 paket besar dan 3 paket kecil sabu,” ungkap AKP Hamid.

Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di Jalan Dr. Muh. Hatta, Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan. Setelah penyelidikan, petugas membekuk RK saat ia sedang bekerja sebagai penjual kopi gerobak pada Jumat, 22 Mei lalu sekira pukul 08.00 WITA.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan selesainya proses Tahap II, wewenang penahanan kini beralih ke Kejaksaan Negeri Banggai. RK akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kembali. (*/adibua)

error: Content is protected !!