Bangkep, Banggaiplus.com – Sebagai institusi yang memiliki tugas dan fungsi untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Banggai Kepulauan, Selasa (18/2/2025) melalukan penyelidikan atas dugaan pendirian apotik yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Penegakan, Adi Steven Maukar, menyambangi apotik Al-Firman yang terletak di kawasan Rumah Sakit Trikora Salakan. Setelah mengumpulkan data dan informasi dari pemilik apotik tersebut, tim penyidik langsung berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PTSP) Bangkep untuk mengkonfirmasi izin prinsip pendirian apotik tersebut.
Dari hasil koordinasi tersebut, tim penyidik tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola apotik Al-Firman.
Izin operasional apotik tersebut telah diterbitkan oleh Dinas PTSP Bangkep. Karena semua prosedur pendirian apotik telah memenuhi syarat dan sesuai klausul pasal dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 Tahun 2024, yang menyebutkan, apotek dapat berdiri sendiri atau bergabung dengan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut.
Legalisasi itu diterbitkan bedasarkan hasil rapat virtual/zoom meeting bersama Kemenkes RI, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai Kepulauan, yang menyepakati keberadaan apotik Al Firman legal dan tidak menyalahi baik itu Peraturan Daerah maupun Permenkes) Nomor 17 Tahun 2024. (*/bp01).