Ini Jawaban Kepala BKPSDM Bangkep Soal Polemik Tenaga Honorer yang di Rumahkan

banner 728x250

Bangkep, Banggaiplus.com – Kepala BKPSDM Banggai Kepulauan (Bangkep) Maryam Ibaad, mengakui hampir disemua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Banggai Kepulauan melalukan penataan tenaga non ASN atau tenaga honorer. Dengan menelorkan kebijakan merumahkan tenaga honorer di unit kerja mereka masing-masing.

Kebijakan itu diterapkan, sesuai amanat pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Di mana pegawai non-ASN ataupun nama lainnya wajib diselesaikan penataannya pada Desember 2024.

Menurutnya, saat ini pemerintah pusat maupun daerah tengah berupaya melakukan penataan tenaga non-ASN alias honorer.

Kebijakan untuk merumahkan 1839 tenaga honorer lingkup Pemda Bangkep, sangat dilematis. Artinya jika tetap dipekerjakan akan berbenturan dengan masalah pembiayaan dan regulasi dan bila dirumahkan akan menimbulkan masalah sosial.

“Masalah ini sangat dilematis, dan perlu penanganan kongkrit salah satunya adalah dengan pendataan kemudian meninjau kembali kontrak kerja. Soal beban pembiayaan dapat ditaktisi dengan strategi masing-masing OPD. Ia menyontohkan, di unit kerja yang dipimpinnya ada sembilan tenaga non ASN namun tak satupun yang dirumahkan.

“Ada sembilan orang tenaga non ASN atau honorer yang bekerja di kantor kami, namun tak satupun yang kami rumahkan kontrak kerja mereka perbarui kembali. Soal pembiayaan gaji atau honor mereka kami taktisi sendiri dengan nominal besaran honor yang kami tentukan berdasarkan beban kerja masing-masing tenaga honorer. Jadi dirumahkan atau tidak itu tergantung masing-masing OPD. Hal ini adalah solusi jangka pendeknya,” tuturnya kepada wartawan ketika disambangi di ruang kerjanya Kamis (9/1/2025).

Maryam Ibaad juga menambahkan, strategi Pemda Bangkep untuk mengentaskan 1839 tenaga non ASN akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu lima tahun. Artinya ada sekira empat ratusan kuota tenaga non ASN yang diprioritaskan untuk diajukan ke pemerintah pusat untuk diangkat menjadi ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) atau pegawai kontrak paruh waktu.

Kepala BKPSDM Banggai Kepulauan, meyakini apabila postur anggaran APBD Bangkep memadai untuk membiayai, dalam kurun empat atau lima tahun, tenaga non ASN dilingkup Pemda Bangkep akan terakomodir. (bp01)

error: Content is protected !!