Bangkep, Banggaiplus.com – Polres Banggai Kepulauan, ternyata tak main-main soal kusus reklamasi yang dilakukan Amir Abdullah, di Desa Bajo Liang Kecamatan Liang Kabupaten Banggai Kepulauan, buktinya polisi masih menelaah aspek hukumnya. Jika tahapan itu selesai dilakukan, maka dalam waktu dekat polisi akan segera turun ke lokasi guna penyelidikan.
Kanit Reskrim Polres Bangkep, Bripka. Wahyudi kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pendalaman informasi yang dipublish oleh sejumlah media. Sebagai langkah awal penanganan kasus reklamasi yang tengah viral tersebut, polisi baru dalam tahap menelaah perkaranya, sebagai bahan laporan ke Kapolres Bangkep.
“Kami belum memastikan waktunya turun lapangan terkait penyelidikan. Masih menyelesaikan bahan laporan, ke pimpinan, selanjutnya menunggu perintah,” tutur Wahyudi Jumat (7/3/2025).
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai Kepulauan, Tata Tadjudin, mengaku sebelumnya akan segera turun lapangan untuk melakukan kroscek langan, sesuai dengan berita media online.
Sesuai dengan tugas dan fungsi (Tupoksi) DLH hanya akan memastikan lokasi yang menjadi objek reklamasi kemudian memeriksa dokumen perizinan reklamasi di maksud.
“Kami hanya ingin memastikan seberapa luasan objek timbunan laut, kemudian kelengkapan dokumen perizinan. Kami memahami masyarakat Bangkep masih banyak yang tidak paham soal regulasi dan konsekwensi hukum, ketika melakukan reklamasi yang tidak disertai dokumen perizinan,” ujarnya ketika disambangi wartawan di kediamannya.
Jika aktifitas reklamasi yang tidak disertai dengan kelengkapan administrasi perizinan. Maka patut diduga melangkahi ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Hal itu sangat jelas dan berpotensi membuka ruang bagi pihak aparat terkait tindakan hukum kepada oknum tersebut.(bp01)