Bangkep, Banggaiplus.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), berencana akan turun lapangan terkait, aktifitas reklamasi ilegal di beberapa kawasan pesisir di Bangkep.

Terendus selain reklamasi yang dilakukan oleh pengusaha ikan hidup Amir Abdullah, di Desa Bajo Liang, Kecamatan Liang. Diduga juga reklamasi yang dilakukan ‘RK’, salah seorang pengusaha asal Desa Landonan dan lahan reklamasi milik ‘IT’ pengusaha dari Desa Lumbi-Lumbia Kecamatan Buko Selatan disinyalir tak berizin. Sehingga ketiga titik reklamasi tersebut akan menjadi konsentrasi lembaga legislatif untuk ditinjau.

Ketua Komisi II DPRD Banggai Kepulauan, Irwanto T Bua, mengaku akan turun lapangan untuk kroscek langsung tentang adanya pemanfaatan ruang laut, yang diduga tak mengantongi izin prinsip.
“Banyak laporan masyarakat yang masuk ke Komisi II dewan Bangkep, sehingga penting untuk ditindak lanjuti. Apalagi belakangan ini soal reklamasi pantai telah menjadi konsumsi publik. Di kesempatan ini kita turun untuk mengetahui apa saja yang menjadi persoalan di lapangan,” tutur Ketua Komisi II, Iwan Bua kepada media ini Minggu (9/3/2025).
Ditempat terpisah Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Banggai Kepulauan, Ferdy Salamat ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, Pemerintah Kabupaten tidak memiliki kewenangan tentang ruang laut hal ini diatur pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU No. 32 Tahun 2014 tentang kelautan.
“Terkait dgn izin pemanfaatan ruang laut ada di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tuturnya.
Ferdy menambahkan, pemanfaatan ruang laut, harus dimiliki yaitu izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).Izin tersebut wajib dimiliki untuk kegiatan usaha maupun non-usaha.
“Lebih jelasnya konfirmasi langsung ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi pada Bidang Pengelolaan Ruang Laut, karena mereka yang punya kewenangan,” tandasnya. (bp01)