banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Untuk Meminimalisir Konflik Agraria, BPN Gelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Retribusi Tanah

banner 728x250

Luwuk, Banggaiplus.com – Untuk meminimalisir terjadinya konflik agraria yang disebabkan oleh Batas administrasi desa yang masih indikatif dan saling klaim soal batas pelepasan kawasan hutan. Menjadi agenda utama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemda Banggai untuk segera diantisipasi.

Hal itu diwujudkan dengan digelarnya Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Retribusi Tanah (SPPLRT) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran (TA) 2023), yang pimpin Bupati Banggai Amirudin, Kamis (9/11/2023) di ruang rapat khusus Setda Banggai.

Helatan tersebut adalah salah satu tahapan penentuan titik area yang akan ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi tanah. Itu untuk memastikan objek dan subjek maksud tersebut telah memenuhi syarat redistribusi tanah yang disesuaikan dengan regulasi.

Ada empat poin krusial yang menjadi materi pembahasan dalam sidang tersebut. Pertama, minimnya kesadaran masyarakat dalam menetapkan (Memasang) dan merawat tanda batas bidang tanahnya.

Kedua, batas administrasi desa yang masih indikatif. Ketiga, masih banyak NIK pemohon yang belum konek/tervalidasi di Dukcapil. Keempat, adanya saling klaim pemerintah desa Ondo-ondolu dan Perusahaan terkait perbatasan area pelepasan kawasan hutan.

Bupati Banggai Amirudin dalam kesempatan itu mengatakan, retribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembagian atau pemberian tanah yang bersumber dari Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) kepada subjek reforma agraria dengan disertai pemberian tanda bukti sah (sertifikat).

” Pemberian atau pembagian tanah yang dilengkapi dengan alas hak kepemilikan berupa sertifikat, sesuai dengan Perpres No. 62/2023 Tentang Percepatan reforma agraria,” tandasnya. (*/adibua)

error: Content is protected !!