banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Setelah Inspeksi Lapangan, Pemerintah Tak Temukan Aktifitas Reklamasi Pantai di Area essa PT. PAU

banner 728x250

Luwuk, Banggaiplus.com-Tumpukan material menggunung yang masih masuk dalam kawasan operasional essa PT. Panca Amara Utama (PAU). Menimbulkan spekulasi publik, bahwa material tersebut akan digunakan untuk menimbun laut atau reklamasi.

Sehingga izin prinsip reklamasi juga menjadi pertanyaan publik, apakah perusahaan itu telah mengantongi izin sebagai legalitas reklamasi ?.

Untuk mengetahui sejauh mana, kebenaran spekulasi publik yang dialamatkan ke essa PT. PAU ?.

Banggaiplus.com, mewawancarai pihak manajemen perusahaan dan institusi yang bersinggungan dengan hal itu.

Diawali dengan statemen Manager ER & Sec, essa PT PAU, Hermawan Adi, kepada Banggaiplus.com, melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (30/8/2022). Dia, menyampaikan bahwa tumpukkan material yang terdapat di bibir pantai (Area Jetty), itu bukan untuk kepentingan reklamasi.

Namun tumpukan material galian yang nampak menggunung itu untuk kepentingan proyek internal pengamanan pantai dari ancaman abrasi atau shore protection.

Proyek Shore protection yang pelaksanaan pengerjaan di limpahkan essa PT. PAU kepada sub contractor membangun penahan ombak.

“Jadi tumpukkan material itu, bukan untuk kepentingan reklamasi sebagaimana dugaan publik. Tetapi itu hanyalah bagian dari upaya perusahaan membuat tanggul penahan ombak untuk memproteksi daratan dari ancaman abrasi. Apalagi di sekitar area itu, terdapat terminal khusus atau Jetty (Dermaga). Selain melindungi daratan dari gerusan ombak, kami juga melindungi pasilitas perusahaan agar tidak mengalami kerusakan. Langkah yang tepat untuk kedua hal itu adalah dengan membangun talud di sepanjang pantai,” ujarnya.

Hermawan menambahkan, Pemda Banggai melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR Kabupaten Banggai, telah melakukan peninjauan secara langsung di lapangan, setelah spekulasi itu mencuat dipermukaan.

Hasil dari inspeksi lapangan oleh tim Pemda itu, justru tidak menemukan unsur yang mengarah pada aktifitas reklamasi. Karena kenyataan di lapangan hanya sebatas pembuatan talud yang titik pembangunannya tidak melampaui batas garis sempadan pantai.

Terpisah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai melalui salah seorang anggota tim yang ikut dalam inspeksi lapangan ketika itu kepada media ini, menyampaikan hal senada dengan Manager ER & Sec, essa PT PAU, Hermawan Adi.

Katanya. “Tidak ada unsur yang terpenuhi untuk mengkategorikan aktifitas sebagai giat reklamasi. Setelah ada kajian khusus dengan pertimbangan teknis, tim menyimpulkan bahwa pembangunan tembok penahan ombak atau talud tidak melewati batas garis sempadan pantai sehingga tidak ada pelanggaran,” ujarnya.

Hanya saja, oleh pihak Dinas PUPR Banggai yang masuk dalam tim tersebut. Menginstruksikan, agar sub contractor sebagai pelaksananya, untuk menghentikan aktifitas memobilisasi material. Sebelum mereka mengantongi izin prinsip sebagai syarat legalitas untuk mengelola material galian C tersebut.

Apabila izin yang diterbitkan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, telah dikantongi perusahaan kontraktor, maka aktifitas proyek tersebut dapat dilanjutkan.(@di)

error: Content is protected !!