Luwuk, Banggaiplus.com-Mestinya seorang ayah kandung dapat melindungi dan memberi tauladan pada anak-anaknya. Namun tidak bagi pria berinisial ZR (36), dia diduga telah melalukan rudapaksa (perbuatan tidak senonoh) terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.
Atas perbuatan bejatnya itu, Senin (22/8/2022) pria itu, diringkus polisi dan kini mendekam jeruji besi Mapolsek Bunta, untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH, dalam siaran persnya mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban yang masih tercatat sebagai siswi kelas 7 SMP itu, mengadukan perbuatan ayahnya kepada ibu kandungnya, pekan lalu.
“Perilaku keji sang ayahnya itu terkuak setelah korban menceritakan semua perilaku ayahnya yang telah berbuat tidak senonoh terhadap dirinya, kepada ibu kandungnya. Pengakuan korban pada ibunya bahwa perbuatan ayahnya itu beberapa dilakukan dikediaman mereka sendiri,” papar Kapolsek.
Nanang menjelaskan lagi, sesuai laporan polisi ibu korban mengaku tersangka melalukan hal tak senonoh pada anak kandungnya telah beberapa kali, sejak korban masih duduk di kelas empat sekolah dasar, yang ketika itu mereka masih berdomisili di Kecamatan Batui Selatan.
“Tersangka berbuat tak senonoh pada anak kandungnya telah berulang kali. Terakhir pada Juli tahun 2022. Bahkan di rumah orang tua tersangka di kota Luwuk juga pernah dilakukannya,” jelas mantan KBO Satintelkam Polres Banggai ini.
Lebih lanjut, Nanang katakan bahwa korban sering di marah bahkan tidak diizinkan keluar rumah untuk bermain apabila menolak permintaan tersangka untuk melayani hasrat kejinya itu.
“Akibat perbuatan tersangka, secara fisik korban merasakan kesakitan dibeberapa bagian tubuhnya, bahkan saat ini psikis korban juga terganggu, dia mengalami trauma berat. Sampai-sampai korban merasa ketakutan dan malu ketika bertemu dengan pelaku,” ujar Nanang.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan keji itu, tersangka kini harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Bunta, untuk menunggu proses hukum.(*/@di)