banner 728x90

Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Dua Pemuda di Luwuk Diciduk, 36 Paket Sabu Jadi Barang Bukti

Luwuk, Banggaiplus.com — Polresta Banggai menangkap dua pemuda yang diduga mengedarkan sabu di wilayah Kota Luwuk.

Mereka adalah DR (28), warga Kelurahan Jole, dan FH (21), warga Kelurahan Kilongan Permai. Polisi berhasil mengamankan 36 paket sabu siap edar dari tangan keduanya.

Penangkapan berlangsung di salah satu rumah di Kompleks PLTD, Kelurahan Karaton, Luwuk, pada Kamis (10/9/2026) sekira pukul 16.00 WITA. Saat digerebek, keduanya diketahui baru saja menimbang dan menggunakan narkotika tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Luwuk.

“Pengungkapan ini tindak lanjut laporan masyarakat. Setelah menerima informasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” ujar Hamid, Jumat (11/9).

Tim yang dipimpin IPTU Muh. Syandy Al Amin segera bergerak melakukan penggerebekan. Saat penggeledahan, petugas menemukan, 8 paket besar, 8 paket sedang dan 18 paket kecil sabu.

Kaca pirex, sedotan plastik, gunting, timbangan digital, macis gas, alat hisab bong, mesin press, wadah plastik, serta 2 unit ponsel.

“Secara keseluruhan, 36 paket sabu seberat hampir 15 gram yang diduga akan diedarkan di Luwuk dan sekitarnya,” tegas Kasat.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti digiring ke Mapolresta Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua terduga terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/adibua)

error: Content is protected !!