banner 728x90

Lewat Restorative Justice, Polresta Banggai Antisipasi Potensi Konflik Sosial Kasus Pencurian di Nuhon

Luwuk, Banggaiplus.com — Polresta Banggai bergerak cepat meredam potensi konflik sosial di masyarakat dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan penyelesaian masalah melalui keadilan restoratif (restorative justice) dalam kasus pencurian di Desa Balaang, Kecamatan Nuhon.

Intervensi cepat aparat di lapangan berhasil menstabilkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sebelum ketegangan meluas. Langkah ini juga mencegah potensi aksi main hakim sendiri.

Proses mediasi difasilitasi di Mapolsek Nuhon pada Jumat (11/9/2026) pukul 20.00 WITA. Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin, S.Tr.K., S.I.K., M.H., turut hadir Kasat Intelkam AKP Usman, Kasat Samapta AKP Rudi Dg. Simbung, Kapolsek Bunta, Kapolsek Nuhon, Camat Nuhon, Forum Desa se-Kecamatan Nuhon, perangkat Desa Balaang, serta kedua belah pihak.

Kasus bermula dari Laporan Polisi No. LP/B/732/XI/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 11 November 2025. Pelaku RL (51) diduga mencuri buah kepala milik korban HC (43), dengan kerugian ditaksir sekitar Rp10 juta.

“RL mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf, dan berjanji tidak mengulangi lagi. Korban pun telah memaafkan dan tidak keberatan,” ujar AKP Nur Arifin.

Mediasi berakhir dengan penandatanganan surat kesepakatan damai. Hubungan sosial antarwarga yang sempat menegang diharapkan pulih, dan situasi kini kembali aman serta kondusif.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau melakukan tindakan main hakim sendiri,” tambah Kasat Reskrim. (*/adibua)

error: Content is protected !!