Luwuk, Banggaiplus.com — Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banggai telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Banggai. Penyerahan dilakukan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap atau P21, pada Senin (24/8/2026).
Kanit PPA Satreskrim Polresta Banggai, IPDA Fendik Atmaja, S.H., menjelaskan bahwa penanganan kasus ini bermula dari laporan dengan nomor LP/B/8/IV/2026/SPKT/Polsek Pagimana/Polres Banggai/Polda Sulteng, tertanggal 14 April 2026.
“Tersangka berinisial BP alias M (46), warga Desa Boitan, Kecamatan Luwuk Timur,” ujar IPDA Fendik.
Peristiwa keji ini terjadi di wilayah Kecamatan Pagimana pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 09.30 Wita. Saat itu, korban yang baru berusia 4 tahun sedang duduk di kamar indekos tersangka. Tanpa diduga, tersangka melakukan tindakan asusila dengan membuka celananya hingga ke lutut, lalu memasukkan jari kirinya ke organ vital korban secara berulang. Bahkan, ia menyuruh tangan kanan korban memegang bagian tubuh pribadinya.
“Setelah aksinya diketahui oleh ibu korban, tersangka langsung menghilang,” ungkap IPDA Fendik.
Tersangka sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama 12 hari, sebelum akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian di wilayah Desa Kayutanyo pada Minggu (26/4).
Pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Banggai diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hubert, S.H.
Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (3) huruf c dan Pasal 415 huruf b, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.(*/adibua)







