Luwuk, Banggaiplus.com — Polresta Banggai resmi menyerahkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, membenarkan penyerahan tersebut pada Kamis (20/8/2026).
“Penyidik Resnarkoba Polresta Banggai menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada Kejari Banggai,” ujar AKP Saiman.
Tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial RS (28), MM (50), dan AP (42), berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-A/44/IV/2026/SPKT/Polresta Banggai tertanggal 22 April 2026.
Ketiganya ditangkap pada 22 April 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Raya Kompleks Pasar Pagimana. Dalam penangkapan itu, penyidik menyita 20 paket sabu dengan berat keseluruhan 39,44 gram.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal II ayat 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta lebih subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, proses penanganan perkara kini masuk ke tahap penuntutan. (/adibua)*







