Luwuk, Banggaiplus.com – Unit Reserse Cepat (URC) Polresta Banggai berhasil meringkus seorang tersangka pencurian pemberatan. Penangkapan terduga SN (32), dalam operasi yang digelar Senin sore. Pelaku diduga kuat melakukan serangkaian tindak pidana yang belakangan ini meresahkan masyarakat Luwuk.
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, dalam keterangan persnya Rabu (15/7/2026), mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas segala bentuk aktivitas kriminal, khususnya pencurian, di wilayah hukumnya.
“Pelaku kami amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/376/VII/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng atas nama pelapor Hasbullah (46). Kami tegaskan, operasi ini akan terus berjalan dan kami tidak akan berhenti sebelum seluruh pelaku kejahatan berhasil kami tangkap,” tegas AKP Arifin.
Tersangka berinisial SN (32), belakangan diketahui tercatat warga Kelurahan Mangkio, Luwuk, Kabupaten Banggai. Dia diamankan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 16.30 Wita. Tersangka teridentifikasi melakukan pencurian dengan merusak pintu dapur pada sebuah indekos di Kompleks BTN Nusa Griya, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara.
Pengakuan pelaku, barang-barang yang diambil antara lain satu unit kulkas mini, rice cooker, bantal terapi, serta dua pasang sepatu. Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara.
Perbuatan tersangka tersebut diduga merugikan korban secara materil mencapai sekitar Rp4 juta.
“Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap dapat mengembalikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Luwuk. Kami juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya,” tandas Kasat Reskrim. (/adibua)







