Luwuk, Banggaiplus.com – Polemik sengketa lahan di wilayah Tanjungsari, Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, masih terus bergulir.
Terkait rencana pelaksanaan konstatering yang sebelumnya batal dilaksanakan, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Babasalan menggelar aksi dukungan damai atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (15/7/2026).
Selain menyampaikan orasi, massa juga membentangkan spanduk berisi seruan agar PN Luwuk segera melaksanakan penetapan tapal batas objek sengketa (konstatering) serta eksekusi putusan yang sudah sah secara hukum.
Ratusan warga yang hadir memulai aksi dari kawasan Tugu Adipura, kemudian bergerak menuju Kantor Mapolresta. Ratusan pengunjuk rasa diterima oleh Wakapolresta Banggai Kompol Dr. Frangky J. Rey, S.H., S.Pd., M.H.
Dihadapan orang nomor dua di jajaran Polresta Banggai, perwakilan massa meminta agar kepolisian dapat menjalankan fungsinya sebagai institusi penegak hukum untuk memberikan pengawalan terhadap proses tahapan konstatering.
Selain mencegah konflik dalam proses konstatering, keterlibatan kepolisian menurut perwakilan aliansi masyarakat, sebagai wujud untuk jaga marwah institusi yudikatif dan penegakkan supremasi hukum di Kabupaten Banggai.
Selanjutnya massa aksi yang di komandoi oleh Harun Dg. Saleh, S.H.,bergeser ke Kantor Pengadilan Negeri Luwuk. Mereka diterima langsung oleh kepala Pengadilan Negri Luwuk.
Perwakilan pengunjuk rasa dengan tegas menyampaikan tuntutan kepada Ketua PN Luwuk Suhendra Saputra, agar tidak melempem dalam menjalankan keputusan hukum dan segera mengambil langkah konkrit untuk melaksanakan penentuan, atau penetapan tapal batas objek sengketa (konstatering) serta eksekusi putusan yang sudah sah secara hukum
Menanggapi permintaan massa Suhendra Saputra, mengapresiasi langka aliansi itu, dalam memberikan dukungan moril kepada penegak hukum dalam menjalankan proses penyelesaian sengketa lahan Tanjungsari.
Aksi ini telah disampaikan pemberitahuannya secara resmi kepada Kapolresta Banggai melalui surat nomor 001/PBM/AMB/VII/2026.
Kesimpulan dari aksi tersebut, kata koordinator aksi untuk memberikan dukungan penuh kepada seluruh penegak hukum dalam menjalankan amar putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Perwakilan warga yang datang dari berbagai wilayah di Banggai menyatakan, aksi ini merupakan dukungan moril agar sengketa yang sudah berlangsung bertahun-tahun segera diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*/adibua)







