banner 728x90

Berani !. Meski Tanpa Pengamanan, Ketua PN Luwuk Tetap Laksanakan Pencocokan Objek Sengketa Lahan Tanjung

Luwuk, Banggaiplus.com – Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Suhendra Saputra, menegaskan pihaknya tetap akan melaksanakan penetapan tapal batas dan pencocokan objek perkara di lokasi lahan sengketa wilayah Tanjung, Jumat (3/7/2026). Langkah ini diambil meski permohonan pengamanan yang diajukan ke pihak kepolisian hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.

Hal tersebut disampaikan langsung Suhendra Saputra kepada awak media di Luwuk, terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI.

Menurut Suhendra, Pengadilan Negeri Luwuk telah dua kali melayangkan surat, yaitu surat permohonan terkait persiapan pelaksanaan serta surat permintaan pengamanan pelaksanaan putusan (constatering) kepada Polres Banggai. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan atau jawaban resmi dari pihak kepolisian atas permintaan tersebut.

“Kami sudah dua kali mengirimkan surat permohonan, namun hingga kini belum ada respon dari Polres Banggai. Meski belum mendapatkan pengawalan dan pengamanan dari aparat kepolisian, demi menegakkan supremasi hukum, pelaksanaan constatering tetap kami laksanakan hari ini Jumat (3/7/2026), sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas sengketa lahan Tanjung,” tegas Ketua PN Luwuk.

Pelaksanaan pencocokan objek dan penetapan tapal batas ini merupakan langkah tindak lanjut resmi guna memastikan putusan hukum dapat dijalankan sebagaimana mestinya di lapangan. (*/adibua)

error: Content is protected !!