Luwuk, Banggaiplus.com – Polres Banggai, Polda Sulawesi Tengah sukses menggulung komplotan pencuri tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.
Kelima pria yang diduga pelakunya berasal dari wilayah Luwuk Utara, kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Banggai di kawasan Bukit Halimun. Tercatat ada 189 tabung yang mereka curi dari sebuah perusahaan.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin dalan keterangan persnya menjelaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut setelah polisi menerima laporan dari dari korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan yang diterima, kelima terduga pelaku kami tangkap pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 14.50 Wita,” ujar AKP Arifin.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JH alias M (29), RD (21), RI (34), AF alias LA (26), dan HA (25). Seluruhnya diketahui berasal dari Luwuk Utara dan berperan sebagai pelaku pencurian, yakni sebagai sopir, kernet, serta buruh di perusahaan tempat kerja mereka.
Sesaat setelah menerima laporan, polisi mengendus keberadaan kelima pelaku. Setelah itu penggerebekan pun dilakukan di wilayah Kompleks Jalur II, Kelurahan Bungin Timur, Luwuk. Hasilnya polisi berhasil menyita langsung barang bukti berupa 34 tabung gas elpiji, dari 189 tabung gas elpiji.
“Dugaan sementara, sisa sebanyak 155 tabung lainnya telah mereka jual melalui media sosial Facebook. Saat ini kami masih terus menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan dan mendalami jejak penjualannya,” tambah Kasat Reskrim.
Hasil penyidikan sementara komplotan itu melanggar Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
Kejadian pencurian ini terungkap pada Selasa (30/6/2026), ketika admin gudang perusahaan melakukan pengecekan stok tabung gas kosong dan mendapati ratusan unit hilang tanpa keterangan. Pihak korban segera melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
“Kami mencatat, kasus ini berhasil terungkap kurang dari 24 jam sejak laporan diterima di kantor polisi,” tukas AKP Nur Arifin. (*/adibua)







