banner 728x90

Berkas Kasus Asusila Ayah Terhadap Anak Kandung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Luwuk, Banggaiplus.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, tahap II.

Tersangkanya berinisial RB alias I (44 tahun) ke Kejaksaan Negeri Banggai, pada Kamis (11/6/2026). Kasus yang diangkat menyangkut tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Kepala Seksi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, menyatakan pelimpahan dilakukan setelah penyidik melengkapi seluruh bukti dan persyaratan yang diminta oleh tim jaksa.

“Berkas dinyatakan lengkap dan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Putu Diana, S.H.,” ujarnya.

Selanjutnya, penanganan kasus menjadi kewenangan jaksa untuk dibawa ke Pengadilan Negeri Luwuk guna disidangkan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar beberapa ketentuan hukum Pasal 81 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), Pasal 81 Ayat (3) juncto Pasal 76, Pasal 82 Ayat (1), dan Pasal 82 Ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau secara alternatif Pasal 418 Ayat (1), Pasal 414 Ayat (1) huruf b, Pasal 414 Ayat (2), dan Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

AKP Saiman menambahkan, perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh tersangka yang merupakan ayah kandung korban, berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama—sejak korban duduk di kelas 5 Sekolah Dasar hingga kini menginjak kelas 9 Sekolah Menengah Pertama.

“Kejadian pertama kali terjadi pada Maret 2022, dan yang terakhir dilaporkan terjadi pada September 2025,” jelasnya.

Perbuatan tersebut dilakukan saat korban tertidur di malam hari, dengan cara tersangka memberikan iming-iming sejumlah uang agar korban menuruti keinginannya.

Karena tak tahan dengan perbuatan bejat ayahnya, korban akhirnya melarikan diri dari rumah karena merasa tertekan dan kesal atas perlakuan ayahnya. Ia sempat pergi ke Morowali sebelum akhirnya ditemukan dan meminta perlindungan di Polsek Batui.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian menangkap RB di kediamannya pada Senin, 17 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 Wita. (*/adibua)

error: Content is protected !!