LUWUK, Banggaiplus.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai berhasil membekuk satu komplotan spesialis pembobol rumah yang ditinggal pemiliknya. Kelompok ini diketahui telah beraksi di sejumlah wilayah, mencakup Kota Kendari (Sulawesi Tenggara) hingga Kota Luwuk (Sulawesi Tengah).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, dalam keterangan persnya, Selasa (26/5/2026), mengatakan, empat pelaku yang diamankan berinisial LR alias Jhon (53), AB (47), LI alias Oteng (30), dan FA alias Omang (32). Keempatnya merupakan warga Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
“Pelaku menggunakan alat bantu tertentu dan memanfaatkan kondisi rumah yang kosong saat pemilik tidak ada. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan lingkungan guna mencegah kejahatan serupa,” ujar AKP Nur Arifin.
Menurut penjelasannya, kelompok ini adalah pelaku kejahatan berulang yang telah beraksi di sedikitnya tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Luwuk. Sasaran utama mereka adalah hunian yang tidak berpenghuni.
“Para pelaku menyasar rumah kosong dengan cara mencongkel akses masuk menggunakan linggis dan obeng. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka telah beraksi di KM 5 Kelurahan Maahas, wilayah belakang SPBU KM 2 Kelurahan Bungin Timur, dan di Desa Biak,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang diterima pihak kepolisian terkait peristiwa pencurian di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, pada 18 Mei 2026. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan barang berharga berupa dua keping logam mulia masing-masing seberat 10 gram, perhiasan emas seberat 55 gram, serta satu unit laptop. Total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Penyelidikan yang dilakukan kepolisian mengungkapkan adanya pembagian peran yang jelas di dalam komplotan tersebut.
“Masing-masing pelaku memiliki tugas tersendiri, mulai dari yang merencanakan aksi, menjadi eksekutor pembobolan, mengawasi situasi lingkungan sekitar, hingga pihak yang menadah barang hasil curian,” urai AKP Arifin.
Berkat kerja cepat tim penyidik, keempat pelaku berhasil diringkus pada Jumat (22/5/2026) di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, satu unit laptop, dua keping logam mulia, tiga gelang emas, dan satu pasang anting-anting.
AKP Arifin menambahkan, modus operandi yang digunakan komplotan ini memiliki pola yang sama di setiap aksinya. Mereka akan mengincar rumah kosong, lalu mencongkel pintu atau jendela bagian belakang menggunakan linggis maupun obeng.
“Pelaku biasanya beraksi saat kondisi lingkungan sepi. Mereka memastikan terlebih dahulu rumah dalam keadaan kosong, baru kemudian masuk dan mengambil barang-barang berharga yang mudah dibawa,” pungkas AKP Nur Arifin. (*/adibua)







