Luwuk, Banggaiplus.com – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Banggai tercatat sangat masif dan menimbulkan kekhawatiran, karena tidak hanya berkembang di kawasan perkotaan tetapi juga telah menjangkau berbagai wilayah kecamatan.
Kondisi yang dinilai memperihatinkan ini memotivasi Kepolisian Resort (Polres) Banggai untuk terus melakukan penindakan dan pemberantasan terhadap barang haram tersebut.
Berdasarkan data dari Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai, selama periode April hingga Mei 2026, unit ini berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta obat keras tertentu (OKT).
Keberhasilan ini dipaparkan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH, saat ditemui awak media pada Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menjelaskan dari hasil operasi dan penindakan yang dilakukan, sebanyak 21 tersangka berhasil diamankan, di mana satu di antaranya merupakan wanita.
“Ini merupakan bukti keseriusan Polres Banggai dalam upaya menyelamatkan masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba yang bersifat laten serta peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depan,” tegas AKP Hasanuddin Hamid.
Selama proses penanganan kasus, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, meliputi 1.204,78 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 202 bungkus, serta 3.972 butir obat keras tertentu (OKT) berupa sediaan farmasi yang dilarang peredarannya.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang maupun kesempatan bagi para pengedar dan bandar narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Banggai. Langkah penanganan secara represif atau penindakan hukum yang tegas akan terus dilakukan, sekaligus diimbangi dengan upaya pencegahan secara berkelanjutan.
Selain menindak tegas pelanggaran hukum, pihaknya juga terus menggencarkan kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai dampak buruk dan risiko yang ditimbulkan akibat penggunaan serta peredaran narkotika. Langkah ini bertujuan untuk memutus mata rantai permintaan barang haram tersebut di tengah masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dengan berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar masing-masing,” pungkasnya.(*/adibua)







