banner 728x90

Warga Tanjung Minta PN Luwuk Bertindak Objektif, Sebut Ada Dua Putusan yang Inkracht

BANGGAI, SULAWESI TENGAH – Isu rencana eksekusi lahan di wilayah Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai, kembali membuat resah warga setempat. Hal ini muncul setelah pihak ahli waris Berkah Albakar mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, demikian disampaikan Koordinator Warga Tanjung Indra Janu dalam jumpa pers Senin (2/3/2026).

Klaim Pihak Ahli Waris dan Penegasan PN Luwuk

Muhammad Abdurahman Aljufri (Habibi), salah satu ahli waris keluarga Berkah Albakar, menyampaikan bahwa tanah di lokasi tersebut merupakan harta keluarga Albakar. Menurutnya, batas tanah telah diuraikan dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2351/K/Pdt/1997.

Namun, Ketua PN Luwuk Suhendra Saputra menegaskan bahwa tidak pernah ada dua putusan berbeda yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, putusan akhir sengketa tanah Tanjung Sari adalah Putusan MA Nomor 2351/K/Pdt/1997 yang hingga kini tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Warga Sebut Ada Dua Putusan Inkracht

Indra Janu menambahkan bahwa terdapat dua putusan MA yang sama-sama inkracht, yaitu Putusan Nomor 2031/K/SIP/1980 dan Putusan Nomor 2351/K/Pdt/1997.

Proses hukum awal dimulai tahun 1977 di PN Luwuk, di mana ahli waris Salim Albakar (Ahmad Bakar) menggugat ahli waris Datu Adam. Putusan PN Luwuk No. 22/PN/1977 serta putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Manado No. 113/PT/1978 semuanya memenangkan pihak Datu Adam. Upaya kasasi oleh pihak Albakar tahun 1981 juga ditolak MA, sehingga putusan tersebut menjadi inkracht.

Setelah itu, warga mulai menggarap lahan dan mendirikan permukiman melalui sewa atau jual beli di bawah tangan, hingga akhirnya terbit sertifikat hak milik yang masih sah berdasarkan surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banggai.

“Putusan ini merupakan putusan pokok sengketa kepemilikan tanah dan tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan mana pun,” ujar Indra.

Ia menambahkan, “Kami warga Tanjung meminta agar PN Luwuk melihat secara objektif perkara tersebut karena ada dua putusan yang inkracht dan juga adanya ketidaksesuaian objek sengketa dalam putusan dengan kenyataan di lapangan.”

Riwayat Eksekusi Sebelumnya

Pada eksekusi tahun 2017 dan 2018, perwakilan warga Tanjung mengadu langsung ke Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial karena menganggap eksekusi tidak sesuai dengan putusan. Hasil pemeriksaan menyebabkan eksekusi dibatalkan, dan mantan Ketua PN dikenakan sanksi disiplin dari MA.

Indra juga menjelaskan bahwa surat Gubernur Sulawesi Tengah kepada Bupati Banggai bukan bersifat politis, melainkan bentuk perlindungan negara kepada rakyat. Gubernur dan Bupati bahkan membentuk tim pemulihan pasca eksekusi tahun 2018.

“Kami berharap Ketua PN Luwuk bisa memberikan masukan pada tingkatan di atasnya atau memberikan sikap kuat untuk tidak menjalankan putusan yang tidak bersesuaian,” ucapnya.

Warga Sebut Hanya Dua Pihak yang Terlibat Perkara

Laba’a, salah satu warga Tanjung, menjelaskan bahwa Putusan 2351/K/Pdt/1997 hanya menyangkut dua bidang tanah yang menjadi intervensi pihak tergugat. Sehingga, eksekusi hanya boleh dilakukan terhadap pihak yang dihukum, bukan terhadap warga yang tidak pernah terlibat dalam perkara.

“Kami telah menjadi korban atas eksekusi tahun 2017 dan 2018. Padahal kami tidak pernah berperkara dengan siapapun. Yang berperkara dengan ahli waris Salim Albakar hanya dua orang sebagai tergugat,” jelasnya. ***

error: Content is protected !!