banner 728x90

Tersangka Penganiayaan di Balantak Diserahkan ke Kejaksaan

KASUS - Polisi Sektor (Polsek) Balantak Kemarin menyerahkan Tersangka RL (29), warga Desa Pangkalaseang, kepada pihak Kejaksaan Negeri Banggai, Atas Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Rendi (21) Karena Dendam Lama. (Foto : Humas Polres)

Luwuk, Banggaiplus.com– Penyidik Polsek Balantak, Aipda Muh. Jufri, SH, Jumat, (4/7/2025) resmi menyerahkan tersangka RL (29), warga Desa Pangkalaseang, Kecamatan Balantak Utara, kepada pihak Kejaksaan Negeri Banggai.

RL dijerat atas kasus penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (12/4/2025). Penyerahan tahap II ini diterima oleh Jaksa Pidum Putu, SH, di ruang Diversi Kejaksaan Negeri Banggai.

Kapolsek Balantak, AKP Teddy Polii, membenarkan penyerahan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa tersangka kini menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses hukum lebih lanjut hingga persidangan.

Insiden penganiayaan terjadi sekitar pukul 11.00 WITA di Desa Batu Simpang, Balantak Utara. Korban, Rendi (21), saat itu tengah mengendarai mobil Carry Pick Up bersama seorang saksi untuk mencari muatan. Tersangka RL tiba-tiba mencegat mobil korban dan langsung memukulinya berkali-kali hingga wajah korban berdarah dan mengalami pusing.

Motif penganiayaan dilatarbelakangi dendam lama. Tersangka menduga korban merupakan salah satu pelaku pengeroyokan terhadap dirinya sebelumnya. Kasus ini kini memasuki babak baru di Kejaksaan Negeri Banggai, menantikan proses hukum selanjutnya hingga persidangan. Semoga keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan proses hukum berjalan lancar.(*/bp01)

error: Content is protected !!