Drama Pelarian Tersangka Rudapaksa Adik Ipar Dibawah Umur Berakhir di Tangan Polisi

KASUS - Drama Pelarian Tersangka Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur Berinisial 'BH' (25), di Kecamatan Batui berakhir, setelah Polisi Menangkapnya. Kini Berkas dan Tersangka telah Dinyatakan P21 dan Telah Diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai. (Foto : Humas Polres Banggai)
banner 728x250

Luwuk, Banggaiplus.com – Seorang anak wanita empat belas tahun di Kecamatan Batui Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), menjadi korban rudapaksa (Pemerkosaan) oleh kakak iparnya ‘BH’ (25). Korban dirudapaksa sebanyak empat kali, yakni kali pertama terjadi di bulan Desember 2024 dan selebihnya terjadi di Januari 2025.

Menurut Kapolsek Batui Iptu Rudi Dg. Sumbung, tersangka ‘BH’ melancarkan aksi bejatnya itu, saat korban sedang tertidur, tersangka menyelinap ke kamar serta membuka pakaian korban, kemudian langsung melakukan pencabulan.

Atas kejadian itu pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Batui.

Setelah mendapat laporan, aparat Polsek Batui bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan, namun sayang ketika itu tersangka berhasil meloloskan diri ke Desa Lauwon Kecamatan Luwuk Timur.

Polisi terus mencari informasi dan menguber tersangka, akhirnya drama pelarian tersangka bejat tersebut berakhir, pada Sabtu 14 Januari 2025. Setelah polisi mendapatkan informasi, pelaku berada di wilayah Kecamatan Batui dan berhasil dilakukan penangkapan.

“Tersangka berhasil kira ringkus tanpa perlawanan,” beber Iptu Rudi.

Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan pendalaman dan rampung seluruh pemeriksaan tersangka. Akhirnya Penyidik Unit Reskrim Polsek Batui melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (12/3/2025).

“Tersangka dan barang bukti kasus cabul dengan korban gadis berumur 14 tahun itu, telah kita limpahkan dan diterima jaksa Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra,” tandas Kapolsek Batui Iptu Rudi Dg. Sumbung.(*/bp01)

error: Content is protected !!