Bangkep, Banggaiplus.com – Setelah melewati beberapa kali persidangan, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Banggai Kepulauan Rabu (5/2/2025).
Perkara yang terdaftar dengan No.109/PHPU.BUP-XXII/2025 ini, amar putusannya, menolak gugatan yang diajukan pemohon Calon Bupati-wakil Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) nomor urut 4, Sugianto Tamoreka dan Heri Ludong.
Suhartoyo yang bertindak sebagai Hakim MK membacakan amar putusan sengketa tersebut dalam eksepsi
Hakim MK, Suhartoyo membacakan amar putusan perkara sengketa Pilkada Banggai Kepulauan tersebut. Pertama mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Berikut, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.
Dengan putusan yang telah inkrah, ditetapkan oleh KPUD dan diparipurnakan oleh DPRD, paslon terpilih Pilkada Banggai Kepulauan periode 2025-2030, akan segera dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto, sesuai rencana, 20 Februari 2025 mendatang. (*)