Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Revisi Dokumen APBD Dapat Dilakukan Dengan Perkada

RAPAT - Pejabat Bupati Banggai Kepulauan, Ihsan Basir Mengikuti Rapat Bersama Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sulteng, untuk membahas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor : 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Pembelanjaan Negara dan Daerah pada tahun 2025, di Palu Kamis (30/1/2025). (Foto : Humas Pemda)
banner 728x250

Bangkep, Banggaiplus.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Pembelanjaan Negara dan Daerah pada tahun 2025.

Untuk menidaklanjuti hal itu, Gubernur dan seluruh bupati/walikota se-Sulawesi Tengah, tak kecuali Pj. Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) ikut dalam pertemuan bersama Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sulteng Kamis (30/1/3025) di Palu.

Menurut Pj. bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir ketika dihubungi wartawan via pesan whatsApp, menyebutkan agenda yang di bahas dalam rapat itu, tak lain untuk menindak lanjuti Inpres. Khususnya pada diktum empat, yakni penekanan Presiden bagi seluruh kepala daerah Gubernur termasuk Bupati/walikota untuk mengefisiensi atau membatasi kegiatan belanja daerah tahun anggaran 2025.

Namun sayang Pj. Bupati Bangkep Ihsan Basir kepada wartawan via pesan whatsApp, tidak menjelaskan secara rinci. Dia hanya menjelaskan secara singkat. Katanya, bila ada program yang telah terlanjur masuk dan ditetapkan dalam APBD, kemudian berpotensi untuk diubah. Mekanisme yang harus ditempuh untuk merevisi dokumen APBD tersebut, pemerintah/kepala wajib menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Rapat bersama institusi BPKP, membahas instruksi presiden yang baru diterbitkan sepekan silam tepatnya (22 Januari 2025), terkait mekanisme penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) apabila terjadi revisi/perubahan penganggaran program kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen APBD,” tuturnya.

Namun ketika wartawan menyinggung apakah dokumen APBD Bangkep Tahun Anggaran 2025 berpotensi di revisi/diubah, namun bupati yang hobi main musik ini, tidak memberikan argumentasi tentang pertanyaan itu. (*/bp-01)

error: Content is protected !!