Bangkep, Banggaiplus.com – Ratusan Tenaga honorer di Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, Rabu (15/1/2025) menggelar demontrasi di Kantor Bupati setempat.
Ratusan tenaga non ASN (Honorer) tersebut memprotes kebijakan Pemda Bangkep, yang merumahkan hampir seluruh tenaga honorer dilingkup Pemda Bangkep, sejak awal Januari 2025.
Mereka menilai kebijakan pemerintah merumahkan mereka, adalah sebuah penzaliman yang merampas hak-hak sosial mereka.
Meski telah belasan tahun, bahkan ada yang puluhan tahun mendedikasikan tenaga dan pikiran dengan gaji/honor mereka yang tak berbanding lurus dengan beban kerja dalam menjalankan tugas. Namun tidak ada keluhan, mereka tetap profesional dalam bertugas.
Sayangnya profesionalisme dan pengabdian yang mereka dedikasikan untuk menunjang kinerja pegawai organik (ASN) di unit kerja/Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seakan tak ada artinya. Kondisi inilah yang kemudian membuat ratusan tenaga honorer di Banggai Kepulauan, “gerah” dengan kebijakan itu.
Berangkat dari situasi itu, kemudian sejumlah honorer yang memiliki sikap kritis “berontak” menginisiasi rekan-rekan senasib, untuk berkoloni untuk memprotes kebijakan yang dianggap tidak populis yang merampas hak-hak sosial mereka.
Ratusan masa aksi dengan pakaian khas hitam putih itu, di hadapan petinggi pemerintah Bangkep, meminta agar kebijakan merumahkan mereka segera di cabut dan menerbitkan kembali surat keputusan kontrak kerja, agar mereka bekerja seperti sediakala.
Mereka juga menuntut agar pemerintah memprioritaskan honorer atau tenaga kontrak daerah yang masuk data base BKN untuk diangkat menjadi ASN atau pegawai dengan status Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengangkatan itu kata mereka lebih mengedepankan kriteria objektif dengan rujukan durasi waktu pengabdian sebagai tenaga honorer.
Aksi yang digelar di dua titik yakni Kantor BKPSDM dan Kantor Bupati Banggai Kepulauan, selain tuntutan untuk menunda seleksi PPPK tahap dua, demonstran secara tegas menolak rencana pemerintah untuk memberlakukan sistem kerja paruh waktu.
Sebelumnya, Jumat pekan lalu, ratusan pegawai honorer telah mendatangi kantor DPRD Bangkep, untuk mengadukan nasib mereka karena terlilit oleh kebijakan pemerintah yang dianggap tidak populis.
Merasa masalah ini krusial dan serius lembaga legislatif yang dikomandoi oleh Arkam Supu, mengambil langkah secepat dengan menggelar rapat dengar pendapat, bersama pemerintah daerah.
Rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangkep yang melibatkan semua perwakilan komisi (Lintas Komisi), mendesak agar pemerintah khususnya Organisasi Perangkat Daerah (LPD) terkait, secepatnya mencabut kebijakan merumahkan mereka dan kemudian segera mengembalikan status 1839 pegawai honorer, menjadi tanaga kontrak daerah yang ditandai dengan menerbitkan surat keputusan (SK) kontrak kerja tahun 2025.
Merespon tuntutan pegawai honorer tersebut, (Pj) Bupati Banggai Kepulauan, Ihsan Basir memberikan tanggapan dan statemen terkait polemik tenaga non ASN yang tengah menjadi perhatian publik.
Statemen orang nomor satu di pemerintahan itu sedikit memberikan “angin segar” dan membuka kembali harapan pegawai honor, untuk diangkat menjadi ASN ataupun pegawai PPPK.
Sebab bupati yang tak lama lagi akan mengakhiri masa jabatannya itu, memastikan akan membahas langka strategis untuk mengurai polemik terkait persoalan tenaga non ASN, yang tengah menjadi sorotan publik itu.
Dia berjanji segara menggelar rapat untuk untuk mencari solusi, seperti apa langkah strategis, bagi tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK tahap satu dan membahas sistem dan mekanisme seleksi tahap dua.
Salah satu langkah tepat yang perlu dilakukan masalah ketersedian anggaran. Sehingga kata bupati, pemerintah daerah Banggai Kepulauan akan mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat melalui, Direktorat Jendral (Dirjen) Kementrian Keuangan, agar memberikan stimulan anggaran tambahan untuk mendukung proses program penataan non ASN di lingkup Pemda Bangkep.
Bupati menjamin, sistem seleksi pegawai PPPK akan dilakukan dengan sistem yang berazaskan regulasi dan objektifitas sehingga tidak menciptakan kegaduhan seperti kini.
“Saya meyakini, jika strategi penataan tenaga non ASN, diterapkan sesuai regulasi dan dilakukan dengan mengedepankan objektifitas dengan ketersedian anggaran yang memadai. Insyaallah tenaga non ASN atau pegawai honorer, yang terdata sebanyak 1839 orang dapat terakomodir. Jika diasumsikan setiap tahun kouta sekira 500 formasi PPPK yang tersedia, maka hanya butuh empat tahun untuk menuntaskan masalah ini,” pungkas Ihsan Basir ketika itu. (bp01).