Bangkep, Banggiplus.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), secara resmi melantik dan meresmikan Fatmawati B Sinasi, sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW), sisa masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangkep, Kamis (29/2/2024).
Fatmawati dilantik sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Bangkep menggantikan Moh. Hatta Mayuna, yang berhalangan tetap (Meninggal Dunia -red). Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangkep, Rusdin Sinaling.
Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Bangkep dari Partai Demokrat ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura.
Prosesi pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Fatmawati B Sinasi yang dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangkep Rusdin Sinaling. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji dan penyematan PIN anggota DPRD Kabupaten Bangkep.
“Kami mengucapkan selamat bergabung kepada Saudari Fatmawati B Sinasi yang baru saja diambil sumpahnya. Mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, dengan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan,” kata Rusdin Sinaling.
Hadir dalam seremoni pelantikan tersebut selain Ketua Rusdin Sinaling dan wakil ketua 1 Suhardin Sabalino, serta 14 orang anggota DPRD Banggai Kepulauan, Komisioner KPU, Bupati Bangkep yang diwakili Asisten I Setda Jane Rorimpandey, Wakapolres, Perwira Penghubung Kodim 1308 L/B dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah Bangkep.(bp01)