Luwuk, Banggaiplus.com — Satuan Narkoba Polresta Banggai telah menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banggai dalam proses Tahap II perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penyerahan dilakukan pada Jumat (23/10/2026).
Keempat tersangka berinisial FH (26), DK (48), YH (40), dan NM (37) — seluruhnya warga Kecamatan Bunta. Menariknya, tiga dari empat tersangka adalah Ibu Rumah Tangga. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (17/6/2026) di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Bunta I.
“Saat itu mereka berkumpul dan sepakat mengumpulkan uang untuk membeli narkotika jenis sabu yang rencananya akan digunakan bersama,” ungkap AKP Hamid.
“Uang yang terkumpul dari keempat tersangka kemudian digunakan untuk membeli sabu,” tambahnya.
Setelah narkotika diperoleh, para tersangka menggunakannya secara bergantian. Tak lama berselang, personel Polsek Bunta tiba di lokasi dan berhasil mengamankan keempat orang tersebut beserta barang bukti yang ada.
Barang bukti yang diserahkan meliputi: satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu, satu alat hisap atau bong, satu sumbu, satu korek api gas, dan satu sendok plastik.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ini, penanganan perkara sepenuhnya kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Banggai untuk dilanjutkan ke proses persidangan.(*/adibua)







