banner 728x90

Tak Kantongi Izin Resmi, Dua Airsoft Gun Milik Warga Pagimana Diamankan

ILEGAL - Barang bukti dua unit pistol Airsoft Gun, disita Polsek Pagimana dari tangan warga setempat, karena tak mengantongi izin resmi kepemilikan. (Foto : Humas Polres)

Luwuk, Banggaiplus.com – Polsek Pagimana mengamankan dua unit senjata jenis Airsoft Gun dengan tipe berbeda yang dimiliki warga wilayah Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, diamankan aparat setempat.

Pengamanan ini dilakukan pada Senin (18/5/2026), lantaran barang tersebut tidak dilengkapi dokumen serta izin kepemilikan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan, pendataan, registrasi, serta pengendalian kepemilikan Airsoft Gun yang beredar di tengah masyarakat, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Kapolsek Pagimana, Iptu Muh. Alfian Ismail, menjelaskan bahwa penyitaan ini didasari laporan dari warga setempat. Masyarakat melaporkan adanya kepemilikan senjata jenis itu yang dikhawatirkan disalahgunakan, bahkan sempat digunakan untuk menakut-nakuti warga di lingkungan sekitar.

“Selama ini kami terima informasi bahwa ada warga yang memiliki senjata jenis Airsoft Gun dan kerap menggunakannya untuk hal yang tidak semestinya. Setelah kami lakukan pengecekan dan penggeledahan di kediaman terlapor, benar ditemukan dua pucuk senjata, yakni tipe Glock 19 Austria 9X19 dan WG jenis Revolver, lengkap dengan sejumlah butir amunisi,” ujar Kapolsek.

Dari keterangan pemiliknya, kedua senjata itu baru dimiliki sekitar satu minggu, didapatkan dari seorang kenalan, dan tidak dilengkapi surat izin penggunaan maupun dokumen sah lainnya.

Alfian mengingatkan kembali bahwa kepemilikan Airsoft Gun tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ada aturan dan persyaratan hukum yang wajib dipenuhi, mulai dari proses perizinan, penyimpanan, hingga cara penggunaannya. Hal ini dimaksudkan agar barang tersebut tidak jatuh ke tangan yang salah atau dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana yang merugikan orang lain. (*/adibua)

error: Content is protected !!