LUWUK, Banggaiplus.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bualemo, Polres Banggai berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika sekaligus mengamankan seorang tersangka berinisial IMD alias K (32) pada Minggu malam (10/5/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang berada di wilayah hukum Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.
Dalam keterangan pers Polres Banggai, sebelum penggerebekan polisi mendapat laporan serta masukan dari masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera membentuk tim operasi dan melakukan pengawasan intensif sebelum akhirnya mengeksekusi tindakan penggerebekan. Penangkapan dan penggeledahan di lokasi kejadian pun berlangsung di bawah pengawasan dan disaksikan oleh warga sekitar demi menjamin asas keadilan dan keabsahan hukum.
Dalam pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan di dalam kediaman tersangka, petugas menemukan barang bukti utama berupa 75 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga kuat sebagai narkotika jenis Sabu. Barang bukti tersebut diketahui disimpan di dalam tas berwarna abu-abu yang diletakkan di dalam lemari pakaian milik pelaku.
Selain barang terlarang siap edar, aparat juga menyita, 500 lembar bungkus plastik kosong, peralatan hisap (Bong dan Macis), timbangan elektronik, 1 botol berisi cairan diduga turunan narkotika, 1 unit Telepon Genggam bermerek iPhone 12 Pro Max dan tas penyimpanan.
Di hadapan aparat kepolisian, tersangka IMD mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah milik pribadinya. Ia mengakui telah membeli barang haram tersebut dari seorang perantara di Kota Palu untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Banggai.
Akibat tindak pidana yang dilakukannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran narkotika dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Polsek Bualemo untuk menjalani serangkaian proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna dilimpahkan ke lembaga peradilan.(*/adibua)







