banner 728x90

Diduga Maling Televisi dan Tabung Gas Enam Remaja di Pagimana Diciduk Polisi

KASUS - Enam orang remaja di Pagimana di gelanggang aparat Kapolsek Pagimana masing-masing berinisial DK (20), AN (18), SS (15), SB (14), GA (17), dan RL (17), mereka diduga melakukan tindakan pidana pencurian. (Foto : Humas Polres Banggai)

Luwuk, Banggaiplus.com — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pagimana Polres Banggai, berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah yang ditinggal pergi penghuninya.

Sebanyak enam orang tersangka yang yang masih tergolong remaja bahkan sebagian pelaku di antaranya masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur, berhasil diamankan pada Rabu (6/5/2026).

Keenam tersangka tersebut berinisial DK (20), AN (18), SS (15), SB (14), GA (17), dan RL (17). Penangkapan ini bermula dari laporan warga bernama Misnawaty Talani yang mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dan kehilangan sejumlah barang berharga setelah ditinggalkan selama dua minggu.

Kapolsek Pagimana, AKP Laata, S.H., menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp5 Juta akibat peristiwa tersebut. Segera setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi lokasi dan keberadaan para pelaku.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka beraksi pada siang hari saat rumah korban diketahui dalam keadaan kosong. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit pesawat televisi serta dua buah tabung gas LPG masing-masing ukuran 10 kilogram dan 5 kilogram,” ungkap AKP Laata kepada wartawan.

Mengingat terdapat empat orang tersangka yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), penanganan kasus ini telah dikoordinasikan dengan Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai. Langkah ini diambil guna menjamin proses hukum berjalan secara komprehensif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses pemeriksaan tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan serta perlindungan khusus bagi anak-anak yang terlibat dalam perkara pidana tersebut.(*/adibua)

error: Content is protected !!