Bangkep, Banggaiplus – DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, telah menetapkan jadwal paripurna penyampaian kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) pada 10 Maret 2026 mendatang. Momen ini telah lama dinanti publik, karena diyakini akan mengungkap fakta-fakta terkait kondisi keuangan daerah selama sepuluh tahun terakhir, terhitung dari 2014 hingga 2024.
Jelang pelaksanaan paripurna, Ketua Pansus DPRD Bangkep, Irwanto IT Bua, yang memimpin tim dalam mendalami dokumen LHP BPK, belum bersedia membocorkan poin-poin krusial yang akan dituangkan dalam laporan nanti. Menurut dia, waktu menuju tanggal 10 Maret tidak lagi lama, dan setelahnya publik akan mengetahui hasil kerja Pansus selama beberapa bulan terakhir.
“Kami akan sampaikan semuanya saat paripurna nanti,” ujar Irwanto secara singkat saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
Meski demikian, Banggaiplus masih menyimpan data terkait penyampaian awal politikus Partai Golkar ini mengenai beberapa dugaan temuan kerugian negara. Salah satu dugaan tersebut diduga terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam bentuk mark up pada pelaksanaan pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan.
Selain Dinas PUPR, Dinas Kesehatan juga menjadi fokus perhatian Pansus. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya juga turut masuk dalam bidikan, meskipun hingga saat ini belum diketahui secara pasti instansi mana saja yang dimaksud.
Jika nanti terbukti terdapat temuan kerugian negara atau pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah, Pansus akan mendesak pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terkait. Namun, apabila upaya pertanggungjawaban tersebut menemui jalan buntu, Pansus akan merekomendasikan penanganan selanjutnya kepada lembaga penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***







