Bangkep, Banggaiplus.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang telah diparipurnakan oleh DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) pada 14 Juli 2025 lalu, kini berada dalam ketidakpastian. Progresnya tidak menunjukkan tanda-tanda yang menjanjikan.
Ketua DPRD Bangkep, Arkam Supu, dalam momen Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III 29 Agustus 2025 silam, pernah mengungkapkan, Bupati Rusli Moidady sebelumnya berjanji akan membangun komunikasi atau diplomasi dengan pihak legislatif terkait beberapa instrumen yang di benahi dalam Ranperda tersebut.
Menurut Arkam Supu, Sejatinya pihak eksekutif secepatnya mengajukan asistensi naskah Ranperda ke pemerintah provinsi. Sebab asistensi ini wajib dilakukan untuk memastikan Perda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sayangnya hingga saat ini, asistensi tersebut belum terlaksana tanpa alasan yang jelas.
Keterlambatan realisasi diplomasi yang dijanjikan oleh Rusli Moidady memicu anggapan, eksekutif ragu-ragu dalam membenahi birokrasi melalui perampingan perangkat daerah. Padahal, perampingan ini dapat mengefisiensi anggaran daerah sekitar Rp.12 milyar. Arkam Supu menekankan bahwa jumlah tersebut sangat signifikan dalam membantu menguatkan fiskal daerah yang saat ini masih relatif lemah.
“Saya merasa penting untuk memberikan dukungan politik kearah perampingan OPD, sebab hal ini berbanding lurus dengan kondisi fiskal daerah yang kian melemah dan peningkatan produktivitas ASN,” tegas Arkam Supu.
Sementara anggota pansus Irwanto T Bua berpendapat, nasib Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perampingan Organisasi Perangkat Daerah, semakin tidak jelas. Dokumen Ranperda tersebut bisa kadaluarsa jika melewati batas waktu 90 hari pasca penetapan.
Ketua Komisi II DPRD Bangkep, menilai keterlambatan pengajuan dokumen Ranperda ini dapat menjadi preseden buruk bagi lembaga legislatif. Sebab DPRD Bangkep bisa dianggap tidak mampu menghasilkan produk legislatif yang efektif.
“Kami belum mendapat informasi lebih lanjut terkait keterlambatan pengajuan dokumen itu ke pihak biro hukum provinsi Sulteng. Jangan sampai keterlambatan ini sengaja dipolitisasi sehingga menimbulkan spekulasi minor untuk melemahkan lembaga legislatif,” tutur Iwan Bua, sapaan akrabnya.
Dia menambahkan, jika Ranperda ini benar-benar kadaluarsa, hal itu akan menodai citra DPRD Bangkep di mata masyarakat. Ia berharap pihak eksekutif segera mengambil tindakan untuk mengurai masalah ini, sehingga Ranperda Perampingan OPD dapat segera diimplementasikan.
“Ini bukan hanya soal perampingan OPD, tapi juga soal marwah lembaga DPRD. Kami berharap pemerintah daerah segera bertindak,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Banggai Kepulauan, saat dimintai tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp, menyatakan bahwa dokumen Ranperda sedang dalam penyempurnaan untuk kemudian diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk asistensi.
“Tim tengah mempersiapkan penyempurnaan dokumen tersebut. Jika telah selesai, kami akan segera mengajukannya ke pemerintah provinsi untuk diasistensi,” ujar bupati singkat. (bp01)