banner 728x90

Sabar !. Pansus LHP BPK Berjanji Bakal Merilis Hasil Pemeriksaan

Bangkep, Banggaiplus.com – Sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep). Kedatangan mereka untuk memberikan keterangan kepada Pansus terkait temuan “penyimpangan” keuangan yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sulteng.

Sedikitnya Rp30 miliar uang daerah yang menjadi temuan BPK selama satu dekade terakhir menjadi catatan buruk Pemerintah Banggai Kepulauan. Upaya Pemda Bangkep melalui Inspektorat tampaknya tidak mampu mengambil kembali uang daerah yang mengendap di kantong oknum pejabat.

Pansus LHP BPK telah dibentuk dua kali. Periode 2019-2024 menghasilkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh eksekutif. Meskipun ada pengembalian uang ke kas daerah, jumlahnya dinilai tidak signifikan.

Setahun perjalanan anggota legislatif periode ini, di tengah defisit anggaran dan tekanan fiskal daerah yang melemah, membuat legislatif mencari sumber pendapatan lain. Akhirnya, legislatif mengambil langkah strategis dengan membentuk kembali Pansus LHP BPK dan menunjuk Irwanto T Bua sebagai ketua.

Dari pantauan media, rapat yang diselenggarakan terbatas dan tertutup itu telah menghadirkan sejumlah OPD dan mengungkap penyimpangan keuangan. Meski belum ada rilis resmi dari juru bicara pansus, beberapa oknum pejabat yang diduga melakukan penyimpangan, terutama di Dinas Kesehatan, Pendidikan, dan sejumlah rekanan, mulai merasa tidak nyaman.

Ketidaknyamanan ini dipicu oleh tekanan pansus untuk segera mengembalikan uang ke kas daerah.

Ketua Pansus, Irwanto T Bua, berjanji akan merilis seluruh hasil kerja pansus untuk publik.

Sejauh ini, pansus baru memanggil OPD. Unit kerja bagian Setda Bangkep dan pihak ketiga akan dipanggil setelah seluruh instansi selesai diperiksa.

Ketika didesak mengenai progres kinerja dan nama-nama yang terlibat, Iwan Bua enggan mengungkap modus penyimpangan dan daftar nama pelaku.

“Pansus akan memberikan informasi ke publik terkait hasil kerja, tetapi tidak akan mempublikasikan modus penyimpangan dan nama pelakunya. Tugas pansus hanya menelisik dan mendesak pengembalian sesuai dengan besaran penyimpangan yang dilakukan. Hasil kerja pansus akan diserahkan kepada eksekutif untuk ditindaklanjuti,” tutupnya. (bp01)

error: Content is protected !!