Luwuk, Banggaiplus.com — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banggai menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banggai dalam proses Tahap II penuntutan perkara narkotika, Senin (12/10/2026) pukul 14.00 WITA. Tersangka berinisial NG alias U (34).
Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/63/VIII/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 11 Agustus 2026.
Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 03.30 WITA, saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Taugi, Kecamatan Masama.
“Saat itu, tersangka berada di dalam kamar sedang menggunakan sabu,” ungkapnya.
Saat penggerebekan, petugas menyita satu sachet narkotika jenis sabu, satu alat hisap, satu wadah kaca pireks, satu sedotan hitam, serta satu unit ponsel merek Realme hitam.
Menariknya, tersangka ternyata merupakan residivis pernah divonis bersalah dalam perkara serupa pada tahun 2024 dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan baru bebas pada Januari 2026.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banggai untuk menjalani proses penuntutan lebih lanjut. Penyerahan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. (*/adibua)







