banner 728x90

Satnarkoba Polresta Banggai Bekuk Pengedar Narkoba di Kelurahan Bungin Luwuk

Luwuk, Banggaiplus.com — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banggai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi penindakan di Kelurahan Bungin, tepatnya di kawasan Kilometer 1, Luwuk, Kabupaten Banggai. Penangkapan dilakukan pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui Program Prioritas Kapolri, yaitu Program Jangka Pendek Quick Wins 100 Hari Pertama Kapolri.

Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid dalam keterangan persnya menyebutkan, pria yang diamankan berinisial RP (47). Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan dua paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 2,22 gram.

“Selain narkotika, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, dompet ponsel berwarna cokelat, korek api gas, satu alat isap bong, empat sendok sabu yang terbuat dari bekas sedotan, dua wadah kaca pireks, satu unit telepon genggam, buku catatan hasil penjualan, 10 sachet kosong, serta satu tempat permen,” jelas AKP Hasanuddin Hamid.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Satnarkoba Polresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepada masyarakat, Kasat Narkoba juga menghimbau agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. ke Satnarkoba Polresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tambahnya.

Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. (*/adibua)

error: Content is protected !!