banner 728x90

Pria 42 Tahun Diduga Gauli Anak di Bawah Umur di Nuhon, Polisi Amankan Pelaku

Luwuk, Banggaiplus.com — Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Nuhon, Polresta Banggai, mengamankan seorang pria berinisial JS (42) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, dipimpin langsung Kapolsek Nuhon, IPDA Tesar M. Noor, S.H., didampingi Aiptu Marungku Bura Manti, Aipda Samsul Huda, dan Briptu Muhammad Faisal.

Perkara tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/21/IX/2026/Sulteng/Res-Bgi/Sek-Nhn, bertanggal 29 September 2026.

Kejadian bermula sekitar pukul 14.00 WITA, ketika orang tua korban melihat pelaku berada di pinggir sungai mengajak sejumlah anak mandi. Tak lama kemudian, korban yang berusia 6 tahun dan pelaku tidak lagi terlihat bersama anak-anak lainnya.

Pencarian dilakukan hingga akhirnya korban ditemukan bersama pelaku di area semak-semak sekitar sungai. Korban diketahui sempat berusaha menjauh, namun diduga ditahan oleh pelaku.

Menerima laporan tersebut, polisi bersama aparat desa segera menuju lokasi dan mengamankan JS tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya ia dibawa ke Polsek Nuhon untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim.

Kapolsek Nuhon, IPDA Tesar M. Noor menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai hukum yang berlaku, dengan mengutamakan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban.

“Kami pastikan hak dan perlindungan terhadap anak korban menjadi perhatian utama dalam seluruh proses penanganan ini,” tegasnya.

Hingga kini, pelaku tetap dalam pengamanan untuk proses hukum lebih lanjut.

error: Content is protected !!