banner 728x90

Dipicu Miras, Lima Pelaku Penganiayaan di Pagimana Berhasil Diamankan

Luwuk, Banggaiplus.com — Kasus penganiayaan bersama yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pagimana, Polresta Banggai, menghebohkan warga setempat. Diduga dipicu konsumsi minuman keras, kepolisian kini telah mengamankan lima pelaku.

Kapolsek Pagimana, IPTU Muh. Alfian Ismail, menjelaskan peristiwa itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 33/IX/2026 tertanggal 23 September 2026. Korban diidentifikasi Herdianto Kunde (40), warga Desa Dolom, Kecamatan Lobu.

Kelima pelaku berinisial MSN alias A (23), RH (22), UO (32), STS (20), dan MIS (26). Kesemuanya diamankan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 21.30 WITA tanpa perlawanan.

Kronologis bermula dini hari sekitar pukul 01.30 WITA, saat korban bersama para pelaku mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus di kawasan Kompleks Pasar Ikan, Pagimana. Situasi memanas ketika korban hendak pulang bersama ponakannya dan terlibat pertengkaran lisan dengan seseorang bernama Ikbal.

“Karena pengaruh minuman keras, terucap kata-kata yang menyinggung, sehingga memicu percekcokan,” ujar Kapolsek.

Suasana makin memanas saat STS tiba-tiba memukul wajah korban, diikuti pelaku lainnya hingga korban jatuh ke tanah dan tak sadarkan diri. Warga yang melihat kejadian langsung melerai dan membawa korban ke Puskesmas Pagimana, kemudian dirujuk ke RSUD Luwuk. Para pelaku sempat meninggalkan lokasi.

Kelimanya kini dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengeroyokan. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk proses selanjutnya.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar menjauhi konsumsi minuman keras secara berlebihan. “Alkohol kerap menjadi pemicu utama terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas. Dengan menjaga diri dan lingkungan, diharapkan kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya. (*/adibua)

error: Content is protected !!