Pria 30 Tahun Asal Simpang Raya Dibekuk URC Polres Banggai Karena Nyolong, Satu Rekannya Buron

#pencurian
KASUS - Seorang pria asal Simpang Raya beinisial EK (30) akhirnya diciduk polisi atas dugaan pemcurian bahan material bangunan di dua lokasi berbeda. (Foto : Humas Polres)

LUWUK, Banggaiplus.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Banggai berhasil mengungkap kasus pencurian material proyek dan menangkap satu pelaku berinisial EK (30), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Simpang Raya.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin dalam keterangan persnya menyebutkan, pelaku mengambil barang dari dua lokasi berbeda yakni di Kelurahan Tombang Permai pada Senin (25/5/2026) kemudian empat hari berselang di Kelurahan Simpong.

“Diamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikup DN 8280 CQ, 40 batang besi ukuran 10, dan 20 batang aluminium yang sudah terpotong,” ungkapnya.

Kerugian materiil tercatat masing-masing Rp3,4 juta dialami Wiranto Hi. Umar di Tombang Permai, dan Rp6 juta milik Sunarto Lasitata di Simpong. Material yang dicuri merupakan bahan pembangunan, termasuk untuk Klinik Kesehatan.

Setelah korban melapor ke SPKT, tim URC melakukan penyelidikan dan mengetahui barang curian sudah dijual ke pengepul di Jalan Pulau Bokan, Simpong. Pelaku pun diringkus Sabtu 30 Mei 2026.

Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku hasil penjualan barang senilai Rp2,5 juta sudah habis untuk keperluan pribadi. Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHPidana. Pihak kepolisian masih memburu satu rekan pelaku yang masih buron. (*/adibua)

error: Content is protected !!
Exit mobile version