Luwuk, Banggaiplus.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MP, yang juga dikenal dengan nama samaran Manohara (27), warga Luwuk.
Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada Rabu malam, 26 Agustus 2026, di wilayah Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
“Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan barang bukti berupa 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Hamid.
Selain barang bukti utama tersebut, turut diamankan sejumlah perlengkapan penduga, antara lain: dua plastik ukuran sedang, sekotak plastik, 10 bungkus plastik bening, alat penghisap sabu, timbangan digital, tabung gas, buku catatan, 10 buah kaca pirex, kartu tanda penduduk, serta satu unit ponsel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “T”, yang saat ini sedang dalam proses pengejaran pihak kepolisian.
“Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti maupun jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan perkara tersebut,” tambah AKP Hamid saat ditemui awak media, Jumat (28/8/2026).
Polresta Banggai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*/adibua)
