Luwuk, Banggaiplus.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Toili, Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pria berinisial NA (23), warga Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai. Pria tersebut diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur pada Rabu, (13/5/2026).
Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah orang tua kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Toili, dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/28/IV/2026/SPKT/Polsek Toili/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah itu dibuat pada 2 April 2026.
“Kasus ini dilaporkan secara langsung oleh ibu kandung korban,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Berikut kronologi kejadiannya, peristiwa terjadi pada Kamis, 2 April 2026 pukul 01.00 WITA di sebuah penginapan di wilayah Toili Barat. Kejadian terungkap ketika orang tua korban terbangun dari tidur dan menyadari anaknya berusia 13 tahun telah menghilang. Para saksi kemudian melakukan pencarian dan memperoleh informasi bahwa korban telah dibawa pelaku ke lokasi penginapan tersebut.
“Korban berusia 13 tahun saat kejadian. Ia ditemukan sendirian di dalam kamar penginapan dalam keadaan yang memerlukan penanganan hukum dan medis lebih lanjut,” terang IPTU Yoga.
Dalam proses penangkapan, pelaku ditemukan sedang berada di lokasi pekerjaan di Kecamatan Batui Selatan dan tidak memberikan perlawanan saat ditangkap oleh petugas.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Markas Polsek Toili untuk menjalani proses pemeriksaan dan tindak lanjut proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*/adibua)







