LUWUK, Banggaiplus.com – Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai telah mengamankan seorang remaja berinisial AB (16), warga Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep). Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik rekannya sendiri pada Sabtu (9/5/2026).
Kejadian bermula pada hari Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, saat korban menyadari kendaraan bermotor jenis Honda Sonic dengan nomor polisi DB 6410 MO berikut kelengkapannya berupa helm, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang dari tempat parkir di Halaman Mess Karyawan Toko Teratai, Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Utara. Berdasarkan laporan resmi tersebut, pihak kepolisian segera menurunkan tim penyidik di bawah pimpinan Kanit Resmob Tompotika, Aiptu Mawir untuk melakukan penelusuran.
Hasil penyelidikan selama beberapa hari akhirnya mengarah kepada tersangka AB. Polisi kemudian bergerak menuju wilayah hukum Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep). Di wilayah tersebut, tim berhasil mengamankan tersangka sekaligus menemukan barang bukti berupa sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin dalam keterangan persnya mengatakan, tersangka mengakui sepenuhnya perbuatannya mencuri kendaraan bermotor milik rekannya sendiri. Pelaku bahkan telah menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak ketiga dengan nilai tebusan sebesar Rp3.000.000.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh uang hasil penggadaian telah habis dipergunakan untuk membeli handphone, membayar sewa kost, serta membelanjakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas AKP Nur Arifin kepada wartawan Sabtu (9/5/2026).
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Polres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Reskrim masih melanjutkan pemeriksaan guna mengumpulkan keterangan lengkap baik dari tersangka maupun saksi guna melengkapi berkas perkara.(*/adibua)







