Luwuk, Banggaiplus.com – Polres Banggai menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara pidana sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait mekanisme proses hukum.
“Kadang kala ada pihak yang merasa tidak puas mungkin karena belum memahami prosedur, namun kami tetap menjalankan tugas sesuai aturan yang ada,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, Rabu (22/4/2026).
Hal ini disampaikan terkait penanganan sejumlah laporan kasus, di antaranya dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang tercatat dalam nomor LP/B/193 dan LP/B/194 pada Maret 2026 lalu, serta dugaan pengerusakan fasilitas parkiran.
AKP Arifin menjelaskan, dalam proses penyelidikan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor. Mengingat adanya indikasi saling melapor, kasus ini ditangani secara profesional, objektif, dan tidak memihak dengan melihat peristiwa secara utuh.
“Kami juga melakukan analisis untuk memastikan konstruksi hukum yang tepat. Penentuan status hukum akan didasarkan pada alat bukti yang sah dan hasil penyidikan secara menyeluruh,” tegasnya.
Polres Banggai mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya dan mempercayakan proses hukum kepada pihak yang berwenang.(*/adibua)







